KEBIJAKAN LAYANAN OCA
No Keputusan. 147/SKK/1.0/1.1/2024
Deskripsi
Pengguna Layanan
Kebijakan
Deskripsi
OCA/Omni Communication Assistant adalah asisten komunikasi yang dirancang untuk berinteraksi dengan pengguna melalui berbagai saluran komunikasi, mencakup pesan teks, suara, email, media sosial, ataupun platform komunikasi lainnya.
Pengguna Layanan
Pengguna Layanan OCA yaitu:
- Direktorat
- Fakultas
Di Telkom University
Kebijakan
Menetapkan
- Unit/Bagian mengajukan Top Up OCA melalui NDE yang ditujukan ke Direktorat PUTI dengan CC ke Bagian Anggaran dan memastikan telah memiliki anggaran. Jika belum, maka dapat mengajukan RRA (Realokasi Redistribusi Anggaran) ke bagian Anggaran dan melampirkan atau menunjukan bukti telah dilakukan RRA (Realokasi Redistribusi Anggaran) ke Direktorat PUTI.
- Direktorat PUTI akan mengeluarkan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh PT. Telkom Indonesia, Direktorat PUTI dan Unit/Bagian yang mengajukan sesuai dengan besaran permohonan top up sebagai dasar proses pembayaran selanjutnya di masing-masing Unit/Bagian beserta tagihan Top UP OCA dari pihak Telkom.
- Direktorat PUTI menerima salinan (copy) bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang telah diajukan ke bagian Treasury oleh Unit/Bagian paling lambat 3 hari kerja setelah berkas Berita Acara dan detail tagihan Top UP OCA diserahkan ke Unit/Bagian, sebagai dasar kelengkapan pembayaran langganan internet Telkom University.