KEBIJAKAN IP PUBLIK
No Dokumen. Tel_U-UT-REK-DSI-DI-PM-017
Deskripsi
Pengguna Layanan
Kebijakan
Deskripsi
Layanan IP Publik adalah jenis IP address yang digunakan untuk berkomunikasi di luar jaringan lokal dan terhubung ke internet. Perangkat yang menggunakan IP publik diantaranya DNS server, mail server, maupun perangkat lain yang dapat mengakses dari jaringan yang terkoneksi internet.
Pengguna Layanan
Pengguna Layanan IP Publik yaitu:
- Unit
- Direktorat
Di Telkom University
Kebijakan
Aturan Dasar
- Jenis Layanan IP Publik yang Disediakan
-
- IP Transit, adalah akses internet melalui saluran komunikasi tetap (dedicated) dengan menggunakan gateway internet default dan IP publik milik Telkom.
-
-
-
- IP Astinet, adalah lalu lintas data pada jaringan ketiga milik penyedia layanan internet.
-
- Ketentuan IP Publik
-
- Untuk keperluan perangkat/PC area Pengguna Layanan menggunakan IP Astinet.
- Untuk keperluan di Data Center menggunakan IP Transit.
-
- Kebutuhan Pengguna Layanan yang diizinkan untuk permintaan IP Publik
- Untuk server atau PC, jika menggunakan IP Astinet atau IP Transit
- Untuk area colocation Telkom University
- Untuk perangkat IoT
- Metode yang digunakan untuk Layanan IP Publik
-
- NAT (Network Address Translation)
- DMS (Demilitarized Zone)
- Reverse Proxy
- Direct
-
- Masa Berlaku
Sesuai kesepakatan Direktorat PUTI dan Pengguna Layana
Hak dan Kewajiban Pengelola Layanan
- Pengelola berhak melakukan suspend IP Publik Pengguna Layanan jika terindikasi blacklist Publik dan menyalahgunakan layanan.
- Pengelola berhak melakukan monitoring penggunaan layanan IP Publik.
- Menyediakan infrastruktur yang memadai agar layanan IP Publik dapat berjalan dengan semestinya.
- Melakukan konfigurasi untuk pengelolaan layanan IP Publik.
Hak dan Kewajiban Pengguna Layanan
-
Pengguna Layanan berhak untuk melakukan akses penggunaan dan pengelolaan layanan IP Publik sesuai dengan permintaan yang telah disetujui.
-
Pengguna Layanan berhak menerima bandwidth sesuai dengan kesepakatan dengan Direktorat PUTI.
-
Pengguna Layanan berhak mendapatkan proteksi keamanan dari sisi server apabila menggunakan metode NAT (Network Address Translation).
-
Pengguna Layanan berkewajiban untuk menggunakan layanan IP Publik dengan bertanggung jawab.
-
Pengguna Layanan berkewajiban menjaga IP Publik agar tidak ter-blacklist.