Registrasi
No Dokumen. Tel_U-UT-REK-DSI-DI-PM-026
Pengguna Layanan
Layanan Microsoft
Kebijakan
Pengguna Layanan
Kebijakan ini ditujukan bagi civitas Telkom University pengguna layanan Microsoft, diantaranya:
- Mahasiswa;
- Pegawai;
- Dosen;
- Direktorat/Unit;
- Fakultas;
Layanan Microsoft
1. Layanan Microsoft yang digunakan melalui website dan Personal Computer (PC).
No | Jenis Layanan | Kegunaan |
1 | Microsoft | Layanan |
2 | Microsoft | Layanan |
3 | Microsoft | Layanan |
4 | Microsoft | Layanan |
5 | Microsoft | Layanan |
6 | Microsoft | Layanan |
7 | Microsoft | Layanan |
8 | Microsoft | Layanan |
9 | Microsoft | Layanan |
10 | Microsoft | Layanan |
11 | Microsoft | Layanan |
12 | Microsoft | Layanan |
13 | Microsoft | Layanan |
14 | Microsoft | Layanan |
15 | Microsoft | Alat visualisasi |
16 | Microsoft | Alat |
2. Layanan Microsoft yang digunakan melalui Personal Computer (PC) saja.
No | Jenis Layanan | Kegunaan |
1 | Microsoft Publisher | Salah satu program dari Microsoft Office yang berfokus pada tata letak dan desain halaman |
2 | Microsoft Akses | Program aplikasi pengelola database yang bisa digunakan untuk merancang, membuat, dan mengolah berbagai jenis data |
Kebijakan
Registrasi Akun
(1) Bagi mahasiswa, lisensi dan storage one drive diperoleh setelah pendaftaran Single Sign-On (SSO) selesai.
(2) Bagi dosen, dan pegawai, lisensi dan storage one drive diperoleh setelah pendaftaran Single Sign-On (SSO) selesai dan melekat pada status kepegawaiannya.
(3) Bagi Direktorat/Unit dan Fakultas pendaftaran lisensi melalui pengajuan dari Nota Dinas Elektronik (NDE).
(4) Bagi Direktorat/Unit dan Fakultas harus melakukan penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) dengan melampirkan informasi Personal in Charge (minimal Kepala Urusan) dan masa berlaku penggunaan. Berlaku perpanjangan akun setiap setahun sekali.
Group Previlege
(1) Kapasitas storage OneDrive terlampir pada tabel berikut ini:
No | Grup Pengguna | Kapasitas Storage |
1 | Mahasiswa | 5 GB |
2 | Dosen Perbantuan | 35 GB |
3 | Dosen Tetap | |
4 | Dosen Profesional Full Time | |
5 | Dosen Profesional Part Time | |
6 | Dosen Glow | 15 GB |
7 | Dosen Tamu | |
8 | Dosen Luar Biasa | |
9 | TPA Tetap | |
10 | TPA Profesional Full Time | |
11 | TPA Profesional Part Time | |
12 | TPA Outsource | |
13 | TPA Perbantuan | |
14 | Tenaga Lepas Harian (TLH) | |
15 | Direktorat/Unit | 400 GB |
16 | Fakultas |
(2) Kapasitas storage Teams pada masing-masing channel yang dibuat secara mandiri adalah
sebesar 2 GB.
(3) Masa pakai akun layanan Microsoft dibagi berdasarkan grup penggunanya.
No | Grup Pengguna | Awal Pemakaian | Akhir Pemakaian |
1 | Mahasiswa | Sejak registrasi | 6 |
2 | Dosen Perbantuan | Sesuai masa pengajuaan | Setelah kegiatan berakhir |
3 | Dosen Tetap | Saat mendapatkan NIP | 6 bulan setelah selesai masa kepegawaian |
4 | Dosen Profesional Full Time | ||
5 | Dosen Profesional Part Time | ||
6 | Dosen Glow | Saat mendapatkan NIP | 6 bulan setelah selesai |
7 | Dosen Tamu | ||
8 | Dosen Luar Biasa | ||
9 | TPA Tetap | ||
10 | TPA Profesional Full Time | ||
11 | TPA Profesional Part Time | ||
12 | TPA Outsource | ||
13 | TPA Perbantuan | ||
14 | Tenaga Lepas Harian (TLH) | ||
15 | Direktorat/Unit | Sesuai masa pengajuaan | Setelah selesai masa |
16 | Fakultas |
Penghapusan Lisensi
(1) Penghapusan lisensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lisensi mahasiswa akan dihapus 6 bulan setelah Yudisium.
- Lisensi pegawai akan dihapus 6 bulan setelah selesai masa kepegawaian.
- Lisensi Direktorat/Unit akan dihapus berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Pusat Teknologi Informasi (PUTI).
- Retensi data mahasiswa ditetapkan 1 tahun setelah Yudisium.
- Retensi data pegawai ditetapkan 1 tahun setelah selesai masa kepegawaian/hasil evaluasi.
- Stock opname dilakukan setiap bulan Juni dan Desember.
(2) Penghapusan Group Teams dilakukan dengan ketentuan sebagai barikut:
Grup dan data yang setelah 6 bulan tidak terpakai, berdasarkan aktivitas terakhir atau data
terakhir yang di upload maka akan terhapus sementara dari akun/preservation hold dan 6
bulan selanjutnya akan dihapus permanen. Terhapus permanen.
Autentikasi
Seluruh akun wajib melakukan Multifactor Authentication (MFA), sebagai salah satu langkah pengamanan untuk menjaga aspek kerahasiaan dan mencegah risiko yang dapat terjadi.
Hak Pengguna Layanan
(1) Pengguna Layanan Microsoft berhak mendapatkan fasilitas Layanan Microsoft seperti yang
tertera pada BAB II Kebijakan ini, dan disesuaikan dengan grup penggunanya.(2) Pengguna berhak melaporkan kepada penyedia Layanan Microsoft apabila fasilitas yang
didapatkan tidak sesuai yang tertera pada BAB II Kebijakan ini.
Kewajiban Pengguna Layanan
(1) Seluruh civitas Telkom University wajib menjaga kerahasiaan akun Microsoft.
(2) Tidak diperbolehkan menyebarluaskan username dan password kepada pihak yang tidak berwenang.
(3) Tidak diperbolehkan menyalahgunakan akun.
(4) Tidak diperbolehkan menyimpan konten yang mengandung unsur sara dan asusila.
(5) Tidak diperbolehkan menyimpan konten yang memiliki hak cipta seperti film, lagu, dan atau dokumen, namun pengguna tidak memiliki izin kepemilikan konten tersebut.
Hak Penyedia Layanan
Direktorat Pusat Teknologi Informasi (PUTI) sebagai admin Microsoft dapat melakukan beberapa hal berikut apabila pengguna layanan sudah melebihi kapasitas storage OneDrive sesuai yang sudah ditetapkan Pasal 6 pada Kebijakan ini, yaitu:
a. Admin diberikan kewenangan untuk memeriksa isi konten OneDrive;
b. Admin diberikan kewenangan untuk menghapus data sampai batasan maksimum storage
OneDrive;
c. Admin diberikan kewenangan untuk melakukan suspend akun.
Pengecualian