KEBIJAKAN VISITASI KE DIREKTORAT PUTI
No keputusan. 173/SKK/0.0/PuTI/2023
Visitor
Kebijakan
Visitor
Visitor pada Kebijakan ini adalah orang yang melakukan kunjungan ke Direktorat Pusat Teknologi Informasi (PUTI). Terbagi menjadi 2 tipe:
- Visitor Eksternal Telkom University, yaitu orang yang berasal dari luar Telkom University.
- Visitor Kerjasama, yaitu orang yang telah melakukan kesepakatan dengan Direktorat Pusat Teknologi Informasi (PUTI), baik dari internal ataupun eksternal Telkom University.
Dalam hal ini terdapat PIC Visitor Eksternal yang bertanggung jawab membawa Visitor Eksternal saat kunjungan ke Direktorat PUTI.
Kebijakan
Kewajiban Visitor Eksternal Telkom University
-
- PIC Visitor Eksternal yang akan melakukan kunjungan harus mengajukan NDE (Nota Dinas Elektronik) terlebih dahulu.
- Visitor Eksternal yang dapat memasuki secure area, hanya yang terdaftar pada NDE saja dan maksimal jumlah peserta yang memasuki area hanya 5 orang.
- Setiap kegiatan visitasi akan dipandu oleh staf Direktorat Pusat Teknologi Informasi yang bertanggung jawab terhadap ruangan tersebut.
- PIC Visitor Eksternal yang memasuki secure area harus menandatangani Visitor Logbook. Penandatanganan tidak dapat diwakilkan.
Larangan Visitor Eksternal Telkom University
-
- Visitor tidak boleh mengambil, menyimpan, memindahkan barang/perangkat yang ada di dalam Data Center dan Network Center.
- Tidak diperbolehkan makan dan minum di dalam ruangan Data Center dan Network Center.
- Tidak diperbolehkan melakukan segala aktivitas yang dapat menimbulkan asap dan api (rokok, vape, dan sejenisnya) di dalam ruangan Data Center dan Network Center.
- Visitor Eksternal tidak diperbolehkan menggunakan semua alat yang dapat digunakan sebagai perekam dalam bentuk foto ataupun video. Proses dokumentasi yang dibutuhkan akan dilakukan oleh Direkotrat Pusat Teknologi Informasi dan akan dikirimkan melalui PIC Visitor Eksternal.
- Visitor tidak boleh melakukan kegiatan di ruangan Data Center dan Network Center diluar tujuan yang tercantum pada NDE.
Kewajiban Visitor Kerjasama (Internal atau Eksternal Telkom University)
-
- Visitor Kerjasama yang akan melakukan kunjungan harus mengajukan NDE terlebih dahulu.
- Visitor Kerjasama yang dapat memasuki secure area, hanya yang terdaftar pada NDE saja dan maksimal jumlah peserta yang memasuki area hanya 5 orang.
- Visitor Kerjasama harus konfirmasi kedatangan kepada staf Direktorat Pusat Teknologi Informasi sebelum mengambil, menyimpan, ataupun melakukan perubahan sistem server milik Visitor Kerjasama.
- Visitor Kerjasama harus menandatangani BAST setelah mengambil, menyimpan, ataupun melakukan perubahan sistem server milik Visitor Kerjasama.
- Setiap kegiatan visitasi akan didampingi oleh staf Direktorat Pusat Teknologi Informasi yang bertanggung jawab terhadap ruangan tersebut.
- Visitor Kerjasama yang memasuki secure area harus menandatangani Visitor Logbook.
Larangan Visitor Kerjasama (Internal atau Eksternal Telkom University)
-
- Tidak diperbolehkan makan dan minum di dalam ruangan Data Center dan Network Center.
- Tidak diperbolehkan melakukan segala aktivitas yang dapat menimbulkan asap, api dan air di dalam ruangan Data Center dan Network Center.
- Visitor Kerjasama tidak diperbolehkan menggunakan semua alat yang dapat digunakan sebagai perekam dalam bentuk foto ataupun video. Proses dokumentasi yang dibutuhkan akan dilakukan oleh Direkotrat Pusat Teknologi Informasi dan akan dikirimkan kepada Visitor Kerjasama.
- Visitor Kerjasama tidak boleh melakukan kegiatan di ruangan Data Center dan Network Center diluar tujuan yang tercantum pada NDE.
- Larangan pada poin b hingga d diijinkan apabila telah disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Kewajiban Visitor di Ruang NOC, SOC, DEVTI dan Service Desk
-
- PIC Visitor Eksternal yang akan melakukan kunjungan ke ruang NOC, SOC, DEVTI dan Service Desk harus mengajukan NDE terlebih dahulu.
- Batasan area Visitor Eksternal yang berkunjung ke ruang Service Desk hanya sampai front desk.
- Visitor Eksternal wajib didampingi oleh staf Direkotrat Pusat Teknologi Informasi saat memasuki ruang NOC, SOC, Service Desk ataupun DEVTI.
- Waktu kunjungan Visitor Eksternal maksimal 3 jam sudah termasuk kegiatan masuk ke ruang Data Center, Network Center, SOC, NOC, Service Desk dan DEVTI, serta proses diskusi.
Larangan Visitor di Ruang NOC, SOC, DEVTI dan Service Desk
-
- Visitor Eksternal tidak diperbolehkan menggunakan semua alat yang dapat digunakan sebagai
perekam dalam bentuk foto ataupun video. Proses dokumentasi yang dibutuhkan akan dilakukan oleh Direkotrat Pusat Teknologi Informasi dan akan dikirimkan melalui PIC Visitor Eksternal. - Visitor Eksternal tidak diperkenankan melakukan transfer file di komputer yang ada di ruang DEVTI.
- Tidak diperkenankan mengajak bicara staf di ruang NOC, SOC dan DEVTI yang sedang bekerja, kecuali dengan seizin pendamping dari Direkotrat Pusat Teknologi Informasi.
- Tidak diperkenankan mengambil benda apapun dari ruang NOC, SOC, DEVTI dan Service Desk.
- Tidak diperkenankan meminta kontak staf Direktorat PUTI secara langsung.
- Visitor Eksternal tidak diperbolehkan menggunakan semua alat yang dapat digunakan sebagai