Sosialisasi Manajemen Aset dan Perangkat Kerja Elektronik

Direktorat Pusat Teknologi Informasi (PUTI), 11 Juli 2024 – Telah dilakukan sosialisasi Kebijakan Keamanan Informasi mengenai Manajemen Aset, Perangkat Kerja Elektronik dan Teleworking yang ditujukan kepada seluruh pegawai Direktorat PUTI pada tanggal 11 Juli 2024 secara daring. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman Pegawai Direktorat PUTI mengenai alur proses proses mulai dari peminjaman hingga pengembalian aset yang digunakan oleh Pegawai beserta ketentuan-ketentuannya, dan pehamanan mengenai pentingnya keamanan dalam menggunakan  aset tersebut sebagai perangkat kerja elektronik.

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan kebijakan yang berlaku di Direktorat PUTI, diantaranya:

  1. SK Nomor 476/SKK/0.0/0.0/PuTI/2024 mengenai Kebijakan Manajemen Aset di Lingkungan Direktorat Pusat Teknologi Informasi.
  2. SK Nomor 459/SKK/0.0/0.0/PuTI/2024 mengenai Kebijakan Perangkat Kerja Elektronik & Teleworking di Lingkungan Direktorat Pusat Teknologi Informasi.

Berdasarkan feedback dari kegiatan tersebut, seluruh peserta yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan dengan baik.